Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersial (industrial bank). Tugas Bank Umum:Defenisi bank adalah sebagai berikut : Di Indonesia, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang dima